TENTANG KAMI
Inare didirikan pada tahun 2020 dengan nama perusahaan PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi. Izin usaha Inare diberikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-7/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Reasuransi kepada PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi.
Inare beroperasi sebagai tim yang terintegrasi. Dengan modal yang kuat, profesional dengan pengetahuan pasar asuransi lokal yang luas di Indonesia, dan memanfaatkan teknologi terkini. Inare menyediakan layanan reasuransi dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mitra bisnis.
Inare berkomitmen untuk memberikan hasil yang terukur kepada mitra bisnis dan berharap untuk memiliki hubungan kemitraan jangka panjang dan sukses.
VISI
Menjadi perusahaan reasuransi berbasis teknologi terdepan untuk mendukung bisnis asuransi di Indonesia.
MISI
Berkomitmen memberikan solusi berbasis teknologi dan big data terintegrasi kepada para pemangku kepentingan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi guna mendukung retensi nasional.
NILAI
- Youthful
- Tech Savvy
- Innovative
- Trustworthy
- Reliable
INARE ORGANIZATIONAL STRUCTURE
TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. IKHTISAR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (Inare) memahami bahwa keberadaan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengendalian kelangsungan usaha Perusahaan di masa depan menjadi sangat penting, karena pada kebijakan penerapannya terkait langsung dengan terlaksananya unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (compliance) dan kepatutan terhadap nilai etika (conformance) sebagai landasan dasar untuk memperkuat posisi perusahaan di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif.
Inare percaya bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai suatu proses dan infrastruktur yang digunakan tidak hanya untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai visi, misi dan tujuan Perusahaan serta akuntabilitas Perusahaan, namun tentunya akan memberikan perlindungan hak kepada seluruh Pemangku Kepentingan (Stakeholders), menghapuskan berbagai bentuk praktek inefisiensi dan penyimpangan lainnya guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Inare memperhatikan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang didasari pada ketentuan-ketentuan yang berlaku serta mengaitkannya dengan praktik-praktik terbaik penerapan Tata Kelola Perusahaan (best practices).
2. PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN
Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengungkapkan informasi material serta relevan mengenai Perusahaan.
Akuntabilitas (Accountability)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dari organ hingga setiap unit kerja Inare.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kesesuaian pengelolaan Inare terhadap peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Kemandirian (Independency)
Pengelolaan yang profesional yang bebas dari benturan kepentingan atau tekanan dan pengaruh pihak lain.
Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan.
3. KOMITE-KOMITE PERUSAHAAN
Komite penunjang tugas pada Dewan Komisaris:
Komite Audit
Bertugas dan bertanggung jawab sebagai fasilitator bagi Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal pada perusahaan telah berjalan dengan baik; dan pelaksanaan audit internal serta eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku dan tindak lanjut atas temuan hasil audit telah dilaksanakan manajemen.
Komite Pemantau Risiko
Bertugas dan bertanggung jawab sebagai fasilitator bagi Dewan Komisaris dalam mengkaji manajemen risiko yang disusun oleh Direksi dan Komite Manajemen Risiko serta menilai toleransi risiko yang dapat diterima perusahaan.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Bertugas dan bertanggung jawab sebagai fasilitator bagi Dewan Komisaris dalam membantu Pemegang Saham untuk menetapkan kriteria dan memilih calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta sistem remunerasi yang akan ditetapkan perusahaan.
Komite penunjang tugas pada Anggota Direksi:
Komite Manajemen Risiko
Bertugas dan bertanggung jawab merumuskan kepada Direksi untuk menetapkan, meninjau dan memperbaiki kebijakan dan metodologi yang digunakan dalam mengukur dan mengelola risiko perusahaan.
Komite Investasi
Bertugas dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan investasi perusahaan dan memantau pelaksanaan investasi yang dilaksanakan perusahaan.
Komite Pengarah Teknologi dan Informasi
Bertugas dan bertanggung jawab dalam mengawasi perkembangan Teknologi Informasi terbaru yang sejalan dengan kegiatan usaha Perusahaan, serta melakukan perumusan terkait kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi. Komite Pengarah Teknologi dan Informasi juga bertanggung jawab untuk memastikan proyek Teknologi Informasi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat waktu sesuai dengan rencana pengembangan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Inare memastikan bahwa faktor pendukung keberhasilan Perusahaan terlaksana dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik antara lain dengan:
- Komitmen dari Dewan Komisaris dan Direksi yang dilandasi oleh itikad baik untuk menerapkan (GCG) secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan;
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran Perusahaan yang mengacu pada pedoman perilaku (code of conduct) yang telah ditetapkan;
- Program sosialisasi penerapan pedoman GCG yang dilakukan kepada pihak internal dan eksternal Perusahaan dengan harapan sosialisasi dapat menumbuhkan adanya pemahaman mengenai GCG serta kesadaran dan kebutuhan untuk menerapkan GCG secara konsisten; dan
- Evaluasi pelaksanaan GCG secara berkala dan berkelanjutan dengan self assesment GCG sehingga dapat terukur implementasi praktek Tata Kelola Perusahaan dan berupaya mewujudkan area of improvement yang diperlukan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan.