Hubungi Kami

PT INDOPERKASA SUKSESJAYA REASURANSI

Alamat

Plaza Mutiara Lt. 21 Suite 2102

Jl. Dr. Ide Agung Anak Agung Kav. E 1-2 No. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi

Jakarta 12950 – Indonesia

Telepon

+62 21 39710799

INFORMASI DAN PERTANYAAN

Silakan isi formulir di bawah ini dan kami akan segera menghubungi Anda.






    PROSEDUR PELAYANAN KELUHAN KONSUMEN

    Pengaduan disampaikan oleh Konsumen (Penanggung Jawab Mitra Usaha Perusahaan) dengan mengisi formulir pengaduan berupa data identitas dengan benar dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung berupa pindaian Kartu Tanda Penduduk dan/atau Perwakilan Konsumen, pindaian surat kuasa, dan pindaian bukti pendukung lainnya.

    complaint procedure 2
    1. Penyampaian keluhan disampaikan secara lisan melalui call center +62 21 39710799
    2. Penyampaian keluhan dapat dilakukan secara tertulis melalui:
    • Surat elektronik: corporate@inare.co.id
    • Surat fisik (hardcopy) : Plaza Mutiara Lt. 21, Suite 2102, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 1.2 No. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950, Indonesia”
    1. Menerima pengaduan yang Anda sampaikan
    2. Menginformasikan bahwa pengaduan telah diterima Perusahaan untuk ditindaklanjuti
    3. Memberikan kesempatan 10 hari kerja bagi Anda untuk dapat melengkapi dokumen pengaduan
    4. Inare akan menawarkan solusi penyelesaian kepada Anda
    5. Memberikan informasi perpanjangan waktu 10 hari kerja kepada Anda apabila terdapat kondisi tertentu
    6. Menyampaikan informasi bahwa pengaduan Anda telah terselesaikan
    1. Nomor Perjanjian Reasuransi (khusus mitra usaha)
    2. Photokopi Identitas seperti KTP atau ID Pegawai
    3. Nomor telepon konsumen dan/atau perwakilan konsumen yang dapat dihubungi;
    4. Surat kuasa khusus asli jika dikuasakan;
    5. Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
    6. Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang dikeluhkan;

    Silakan isi formulir di bawah ini dan kami akan segera menghubungi Anda.








      CATATAN

      *Penanganan pengaduan akan ditindak lanjuti paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 10 hari kerja berikutnya (dengan pemberitahuan tertulis).

      **Jika tidak tercapai kesepakatan, konsumen dipersilakan untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai dengan prosedur dan peraturan LAPS SJK atau Pengadilan.