Form Pengaduan Pelanggan

PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (Inare) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh mitra bisnis dan pemangku kepentingan. Sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan yang telah diberikan, kami menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah melalui formulir ini.

Kami memahami bahwa setiap masukan dan keluhan merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan. Oleh karena itu, setiap pengaduan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tim kami akan memastikan bahwa setiap pengaduan mendapatkan perhatian yang semestinya.

Silakan lengkapi formulir pengaduan di bawah ini dengan informasi yang akurat dan dokumen pendukung yang diperlukan. Informasi yang Anda sampaikan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku.

PROSEDUR PELAYANAN KELUHAN KONSUMEN

Pengaduan disampaikan oleh Konsumen (Penanggung Jawab Mitra Usaha Perusahaan) dengan mengisi formulir pengaduan berupa data identitas dengan benar dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung berupa pindaian Kartu Tanda Penduduk dan/atau Perwakilan Konsumen, pindaian surat kuasa, dan pindaian bukti pendukung lainnya.

  1. Penyampaian keluhan disampaikan secara lisan melalui call center +62 21 39710799
  2. Penyampaian keluhan dapat dilakukan secara tertulis melalui:
  • Form pengaduan pelanggan
  • Surat fisik (hardcopy) : Plaza Mutiara Lt. 21, Suite 2102, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 1.2 No. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950, Indonesia”
  1. Menerima pengaduan yang Anda sampaikan
  2. Menginformasikan bahwa pengaduan telah diterima Perusahaan untuk ditindaklanjuti
  3. Memberikan kesempatan 10 hari kerja bagi Anda untuk dapat melengkapi dokumen pengaduan
  4. Inare akan menawarkan solusi penyelesaian kepada Anda
  5. Memberikan informasi perpanjangan waktu 10 hari kerja kepada Anda apabila terdapat kondisi tertentu
  6. Menyampaikan informasi bahwa pengaduan Anda telah terselesaikan
  1. Nomor Perjanjian Reasuransi (khusus mitra usaha)
  2. Photokopi Identitas seperti KTP atau ID Pegawai
  3. Nomor telepon konsumen dan/atau perwakilan konsumen yang dapat dihubungi;
  4. Surat kuasa khusus asli jika dikuasakan;
  5. Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
  6. Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang dikeluhkan;

INFORMASI DAN PERTANYAAN

Silakan isi formulir di bawah ini dan kami akan segera menghubungi Anda.






    complaint procedure 2

    CATATAN

    *Penanganan pengaduan akan ditindak lanjuti paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 10 hari kerja berikutnya (dengan pemberitahuan tertulis).

    **Jika tidak tercapai kesepakatan, konsumen dipersilakan untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai dengan prosedur dan peraturan LAPS SJK atau Pengadilan.